PADANG, KOMPAS.com - Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat Kombes Arly Jembar Jumhana dimutasi ke Markas Besar (Mabes) Polri.
Arly yang menangani kasus dugaan pencemaran nama baik anggota DPR RI Mulyadi yang melibatkan nama Bupati Agam nonaktif Indra Catri itu diangkat menjadi Perwira Menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Anggota DPR RI, Giliran Bupati Agam Diperiksa Polisi
Dalam surat telegram Kapolri tertanggal 13 Oktober itu, Arly juga dimutasi dalam rangka pemeriksaan (riksa).
"Benar beliau dimutasi ke Mabes Polri sebagai Pamen Yanma sesuai dengan ST Kapolri," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Hanya saja Stefanus mengaku tidak mengetahui dalam rangka kasus apa Arly diperiksa.
"Kasusnya saya tidak tahu," kata Stefanus singkat.
Baca juga: Di Balik Fakta Kasus Bupati Agam Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian...
Arly sendiri baru menjabat sebagai Direskrimsus Polda Sumbar pada akhir Februari 2020 lalu.
Sebagai ganti Arly, Kapolri menunjuk AKBP Joko Sadono yang sebelumnya menjabat sebagai Wadireskrimum Polda Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.