SUKABUMI, KOMPAS.com - Penambangan batu ilegal di dalam kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu di Leuwi Kenit, Desa Kadaleuman, Kecamatan Surade, Sukabumi, Jawa Barat akhirnya dihentikan.
''Pengusaha penambangan telah membuat surat pernyataan penutupan kegiatan,'' kata Pelaksana tugas (Plt) Camat Surade Ukat Sukayat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/10/2020).
Penandatangan surat pernyataan oleh pengusaha penambangan batu disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Surade dan Kepala Desa Kadaleuman pada Selasa.
Baca juga: Batuan di Geopark Ciletuh Diduga Ada yang Ditambang secara Ilegal
Ukat menerima laporan penambangan batu di daerah tujuan wisata Leuwi Kenit, aliran Sungai Cikarang, Desa Kadaleuman, pada Senin kemarin.
Setelah itu, dia bergerak cepat berkoordinasi dengan Forkopimcam dan Kepala Desa Kadaleuman.
Selanjutnya, pihaknya berserta Komandan Koramil Surade, Kapolsek Surade dan Satpol PP Kecamatan mengecek ke lokasi
''Ternyata benar di lokasi ada penambangan batu oleh masyarakat dan terjadi kerusakan di tebing sungai lebih kurang 10 meter,'' kata Ukat.
Baca juga: Perhutani Bantah Kerusakan Hutan Jadi Penyebab Banjir di Garut
Penambangan batu ini dikhawatirkan merusak lingkungan dan merusak bebatuan yang masuk kawasan Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
Pada hari itu juga, menurut Ukat, pengusaha penambang batu langsung dipanggil untuk menutup penambangan, karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
''Alhamdulillah pengusahanya mau menghentikan pekerjaannya,'' ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.