ACEH BESAR, KOMPAS.com - Sebanyak 4 orang tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan Kelas II B Banda Aceh, yang berada di Kaju Aceh Besar, kabur setelah menjebol teralis besi kamar 10 di blok karantina.
Para tahanan kabur pada Rabu (14/10/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.
"Tadi pagi terjadi pelarian empat orang tahanan dengan cara merusak teralis besi kamar hunian karantina," ujar Kepala Lapas Kelas II B Irhamuddin saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 14 Oktober 2020
Irhamuddin menyebutkan, tiga di antaranya berstatus sebagai narapidana.
Keempatnya yakni, Zuhri, Azmi Hanafiah, Muliadi bin Suid Ali dan Sulaiman bin Abdul Hamid.
"Keempat tahanan yang kabur, bulan lalu juga sempat melakukan upaya melarikan diri, sehingga mereka dipindah ke ruang karantina untuk pembinaan," kata dia.
Baca juga: Kejati Kepri Telusuri Kapal Vietnam Sitaan yang Diduga Dijual Oknum Jaksa
Menurut Irhamuddin, sebelum kabur, 4 orang tahanan itu berada bersama 7 orang tahanan lain di sel karantina.
Namun, 3 di antara mereka tidak ikut melarikan diri.
Pasca kejadian ini, pihak Lapas dibantu aparat polisi langsung melakukan pengejaran dengan menyisir sekitar lokasi Lapas.
"Sampai saat ini belum berhasil menemukan empat napi yang kabur tersebut," kata irhamuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.