"Atas nama pribadi mereka juga dirugikan," ujar Sudarmiran, Jumat (2/10/2020).
Selain itu salah satu nakes juga melapor jika ia mendapatkan ancaman melalui SMS.
"Nakes selain dilumuri kotoran manusia juga mendapatkan ancaman melalui SMS. Nanti juga akan kami proses melalui Undang-Undang ITE," tambah Sudamiran.
Baca juga: Tenaga Kesehatan yang Dilumuri Kotoran Manusia Saat Jemput Pasien Covid-19 Lapor Polisi
Ia mengaku memaklumi keluhan tenaga medis tersebut dan akan memproses laporan tersebut serta memeriksa beberap saksi.
"Beberapa saksi belum bisa dihadirkan karena kami menunggu hasil tes swab," ujar dia.
Dari hasil penyelidikan, N istri pasien Covid-19 ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai pelaku pelumuran kotoran manusia ke tenaga medis di Surabaya.
Baca juga: Video Viral Wajah Perusak CCTV Saat Demo di Surabaya, Pelaku Diburu Polisi
Sementara itu dari hasil pemeriksaan, N mengaku emosional saat tim satgas Covid 19 dari Puskesmas Sememi melakukan evakuasi terhadap suaminya yang positif Covid 19.
"Pengakuannya emosional saja. Banyak pikiran, suaminya sakit, kebutuhan hidup juga jadi faktor pikiran terlapor. Ditambah proses evakuasi itu," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Senin (5/10/2020).
Sudamiran memastikan, pihaknya akan meneruskan proses hukum sebagai upaya efek jera bagi masyarakat yang nekat menghalangi petugas untuk melalukan percepatan penanganan Covid 19 di Surabaya.
Baca juga: Dosen di Surabaya Janji Beri Nilai A kepada Mahasiswanya yang Ikut Demo, Ini Alasannya
"Masyarakat harus paham dan sadar. Tanpa dukungan masyarakat petugas juga tidak akan mampu mengatasi wabah Covid 19 ini."
"Jadi ini perlu dilakukan sebagai upaya efek jera agar tidak ada lagi yang berupaya menghalang-halangi petugas baik dari bhabinkamtibmas, petugas puskesmas yang tracing maupun yang testing untuk mempercepat penanganan Covid 19 ini," tegasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus, Dheri Agriesta, David Oliver Purba), Surya.co.id, Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.