Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaan penjualan kapal itu.
Jaksa Samuel Pangaribuan menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.
Bahkan, menurut Samuel, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait perkara illegal fisihing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.
Menurut pengakuan Samuel, kapal ikan Vietnam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 di Perairan Tanjungbalai Karimun.
“Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik,” kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.