Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kepri Telusuri Kapal Vietnam Sitaan yang Diduga Dijual Oknum Jaksa

Kompas.com - 15/10/2020, 07:37 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Sudarwidadi mengakui bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal ikan Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.

Bahkan, saat ini kasus tersebut sedang diklarifikasi oleh Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.

Namun, Sudarwidadi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan penjualan kapal barang bukti tangkapan tersebut.

Baca juga: Barang Bukti Kapal Ikan Vietnam yang Ditangkap Diduga Dijual di Batam

“Selamat siang, Mas, silakan langsung dengan Plh Aswas yang sedang melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut,” ujar Sudarwidadi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).

Namun, hingga saat ini Plh Aswas Kejati Kepri Alex Sumarna belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837.

Kapal diduga dicat ulang

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, kapal pemancing ikan tersebut berhasil ditangkap pada Maret 2020, bersama empat kapal Vietnam lainnya.

Kapal-kapal tersebut adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696, dan KG 95786 TS.

Baca juga: Detik-detik Kapal TNI AL Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Vietnam di Natuna, 13 ABK Diamankan

Total terdapat 68 awak kapal warga negara Vietnam.

Menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia tersebut sudah diputus oleh pengadilan.

Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.

Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan diduga malah dijual kepada pengusaha.

Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.

Tanggapan Kejari Batam

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com