BENGKULU, KOMPAS.com - Tim Jatanras Polda Bengkulu meringkus dua pelaku begal yang menggunakan modus sebagai tim Satgas Covid-19.
Kedua pelaku berinisial FB dan FA.
"Keduanya melakukan aksi begal dan rampok berpura-pura tim Satgas Covid-19. Mereka seolah menggelar operasi yustisi. Sasarannya remaja yang berkendaraan motor tidak menggunakan masker," ujar Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 14 Oktober 2020
Pelaku melakukan aksinya dengan memberhentikan korban yang tidak mengenakan masker.
Selanjutnya, pelaku berpura-pura menanyakan kartu identitas korban.
Kemudian, pelaku menodongkan senjata api rakitan dan meminta korban menyerahkan kendaraan serta barang berharga lainnya.
"Pelaku telah melancarkan aksinya di 15 tempat berbeda," kata Sudarno.
Baca juga: Disdik Sumsel Ancam Pelajar yang Ikut Demo Ambil Paket C
Kedua pelaku melancarkan aksinya bersama dua orang rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan mobil minibus, satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, satu pucuk air softgun, empat unit ponsel, satu unit sepeda motor, dua pucuk senjata tajam dan tas ransel berwarna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.