Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Suami Istri Aniaya Anak Angkatnya hingga Tewas, Ini Motifnya

Kompas.com - 15/10/2020, 06:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial EM, dan MK, pelaku yang tega menganiaya anak angkatnya sendiri berinisial SFO (7), fakta baru pun terungkap. Ternyata, motif pelaku kesal dengan ulah korban yang dinilai nakal dan selalu melawan.

“Motif dari hasil pemeriksaan, orangtua angkat ini bilang mereka jengkel mungkin melihat anak mereka itu sedikit nakal ya, masih kecil ya, masih umum tujuh tahun,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/10/2020).

Leo menduga, pasangan suami istri itu menganiaya korban sejak diangkat sebagai anak pada 2018 silam, saat korban diambil dari orangtuanya.

Baca juga: Fakta Bos Kafe Bunuh Pelanggan, Berawal dari Tarif Berhubungan Badan, Pelaku Menyerahkan Diri

Kata Leo, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua tersangka mengaku kerap menganiaya korban tidak hanya dengan menggunakan tangan, tetapi juga menggunakan alat bantu seperti rotan, dan kabel.

Sebelum meninggal, lanjut Leo, kedua tersangka sempat membawa korban pulang kepada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabuopaten Maluku Tengah, pada 3 Oktober 2020 lalu.

Saat itu, korban sudah dalam kondisi lemas. Korban kemudian menceritakan penganiayaan yang dialaminya selama tinggal bersama kedua tersangka.

Baca juga: Kronologi Seorang Pria di Jatim Bacok Tetangganya, Berawal Pergoki Istri Bugil di Kamar Bersama Korban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com