Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Aniaya Anak Angkat hingga Tewas, Pelaku: Saya Hanya Pukul Pakai Kabel dan Rotan

Kompas.com - 15/10/2020, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Motif tersangka

Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya polisi menangkap EM dan MK pada 7 Oktober 2020.

Saat itu, polisi menduga kedua tersangka menganiaya lantaran SFO dianggap nakal. Mereka menganiaya bocah yang telah diasuh sejak  2018 itu menggunakan kabel dan rotan maupun dengan tangan kosong.

“Motif dari hasil pemeriksaan, orangtua angkat ini bilang mereka jengkel mungkin melihat anak mereka itu sedikit nakal ya, masih kecil ya, masih umum tujuh tahun,” ujar dia.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com