Setelah penyelidikan mendalam, akhirnya polisi menangkap EM dan MK pada 7 Oktober 2020.
Saat itu, polisi menduga kedua tersangka menganiaya lantaran SFO dianggap nakal. Mereka menganiaya bocah yang telah diasuh sejak 2018 itu menggunakan kabel dan rotan maupun dengan tangan kosong.
“Motif dari hasil pemeriksaan, orangtua angkat ini bilang mereka jengkel mungkin melihat anak mereka itu sedikit nakal ya, masih kecil ya, masih umum tujuh tahun,” ujar dia.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.