Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ukur Baju, Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Wanita Sebelum Sesi Pemotretan

Kompas.com - 15/10/2020, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang pria pemilik distro di Lamongan, Jawa Timur, SNR (26) ditangkap atas dugaan pelecehan seksual.

Dia dilaporkan sejumlah korban yang mengaku pernah dilecehkan saat menjadi model untuk pemotretan produk distro.

Sedikitnya ada 16 model perempuan yang telah jadi korban SNR.

Baca juga: 16 Model Wanita Dilecehkan oleh Pemilik Distro, Ada yang Masih di Bawah Umur

Modus ukur baju

Ilustrasi pelecehan seksual. Ilustrasi pelecehan seksual.
SNR melancarkan aksinya sesaat sebelum memulai sesi pemotretan.

Dia masuk ke ruang ganti model dan beralasan mengukur baju.

"Tersangka ini merayu dengan menjadikan korban sebagai model pakaian yang dijual di distro miliknya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).

"Tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," imbuhnya.

Baca juga: Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro: Saya Khilaf...

 

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Libatkan psikolog

Dalam proses pemeriksaan tersangka, polisi juga melibatkan psikolog.

Sebab aksi SNR sudah dilakukan berulang-ulang dengan korban yang banyak.

Sementara SNR mengaku hanya khilaf saat melakukan pelecehan seksual.

"Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka, karena perbuatan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali," kata Harun.

Baca juga: Pembeli Soto Ternyata Positif Covid-19, Pedagang Tertular, Konsumen Lain Diminta Melapor

Baru tujuh korban yang lapor

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi
Dari hasil penyelidikan, sedikitnya ada 16 perempuan yang menjadi korban dari SNR.

Salah satunya dari model itu masih dalam kategori anak-anak.

SNR disebut memulai aksinya sejak Januari 2020.

Dari 16 orang itu, baru tujuh orang yang melaporkan kejadian kepada polisi.

Baca juga: IDI Juga Manusia Punya Rasa, Berapa Anggota Saya yang Meninggal, Berikan Semangat Kami

Ilustrasi Pelecehan SeksualShutterstock Ilustrasi Pelecehan Seksual

Pelaku mengaku tidak sadar

Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan tindakan pelecehan seksual itu. Dia juga mengaku khilaf.

"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," kata SNR.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain pakaian yang dicoba oleh korban dan sebuah ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com