Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Ukur Baju, Pemilik Distro Lecehkan 16 Model Wanita Sebelum Sesi Pemotretan

Kompas.com - 15/10/2020, 05:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Pelaku mengaku tidak sadar

Pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan tindakan pelecehan seksual itu. Dia juga mengaku khilaf.

"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," kata SNR.

Polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain pakaian yang dicoba oleh korban dan sebuah ponsel.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com