YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Gunungkidul 2020 sebanyak 599.850 pemilih.
Jumlah tersebut lebih sedikit 975 orang, dibandingkan daftar pemilih sementara, (DPS) yang sebelumnya diumumkan sebanyak 600.825.
Penetapan DPT melalui rapat pleno terbuka yang diselenggarakan pada Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Pilkada Gunungkidul Masih Diwarnai Kampanye Tatap Muka
Anggota KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin mengatakan, semula jumlah DPS ditetapkan sebanyak 600.825 orang, kemudian setelah dilakukan pencermatan ulang ada perubahan DPT ditetapkan sebanyak 599.850 orang.
"Ada pencermatan yang kami lakukan. Ada pengurangan 975 pemilih di Gunungkidul," tutur Rohmad, Rabu (14/10/2020).
Dikatakan Rohmad, perubahan dikarenakan adanya pemilih baru, tidak memenuhi syarat dan meninggal dunia.
Baca juga: Alat Peraga Kampanye Dirusak, TImses Calon Bupati Gunungkidul Lapor ke Bawaslu
Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan penyelengaraan debat publik yang akan diikuti oleh para paslon dalam waktu dekat.
"Persiapan debat umum. Kalau untuk penyaluran alat peraga kampanye (APK) sudah distribusikan Senin kemarin," kata Rohmad.
Berkaitan dengan surat suara, kata dia, saat ini masih dalam proses desain.
Jika desain telah disetujui KPU RI, akan dilakukan pencetakan. Prosesnya akan dilakukan sistem pengadaan (lelang).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.