Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Bagikan Draf Lengkap UU Cipta Kerja ke Buruh dan Rektor: Monggo Diwaos

Kompas.com - 14/10/2020, 20:31 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengklaim telah mendapatkan draf lengkap omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dari pemerintah pusat.

Draf UU Cipta Kerja itu didapatkan Ganjar setelah mengikuti rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

"Pagi tadi setelah rakor dengan Pak Menkopolhukam, Menko Perekonomian dan Mendagri hasilnya (draf final) sudah dikirim semuanya," jelasnya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Naik ke Mobil Komando dan Orasi di Depan Buruh, Ganjar: Daripada Rusuh, Saya Temani

Ganjar kemudian membagikan draf UU Cipta Kerja kepada kepala daerah, serikat buruh, hingga forum rektor di Jawa Tengah.

"Sekarang basis data itu dipakai pijakan, sehingga nanti yang mau me-review sudah ada bahannya, tadi sudah lengkap," kata Ganjar.

"Kawan-kawan buruh juga kita kasih, kemudian bupati-bupati di grup kita kasih. Monggo diwaos (silakan dibaca). Jadi kalau ada yang tanya sudah ada dasarnya," sambungnya.

Selain itu, untuk mengetahui kejelasan terkait UU Cipta Kerja, masyarakat juga dapat mendatangi posko aduan yang disediakan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah.

Ganjar meminta pada Disnakertrans Jawa Tengah agar mendata setiap aduan yang masuk.

“Kemarin yang datang dari organisasi buruh tapi saya minta untuk dicatat semua, di-list. Nah harapan saya nanti siapa pun yang datang akan bisa dapat (kejelasan),” tegasnya.

Baca juga: Ganjar Dangdutan Bareng Buruh Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Jawa Timur bersurat ke Pemerintah pusat terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Namun, Ganjar memilih mengumpulkan informasi dan membaca secara lengkap UU Cipta Kerja dan membuka posko aduan bagi warganya yang merasa terdampak UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com