Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesaat Sebelum Tewas Dianiaya Orangtua Angkat, Bocah 7 Tahun Sempat Cerita ke Orangtua Kandungnya

Kompas.com - 14/10/2020, 18:50 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Diduga mengalami penganiayaan, bocah tujuh tahun di Ambon berinisial SFO tewas dengan luka-luka di tubuhnya.

Ironisnya, tersangka penganiayaan adalah orangtua angkat SFO yakni EM dan MK.

Sesaat sebelum meninggal dunia, dalam kondisi lemas, bocah itu sempat menceritakan apa yang ia alami pada orangtua kandungnya.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Orangua Angkat, Hasil Otopsi Ada Tindak Kekerasan

Diasuh orangtua angkat sejak dua tahun silam

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Kombes Pol Nugraha Simatupang mengemukakan, SFO diasuh oleh tersangka sejak 2018.

Bukannya melindungi dan merawat, EM dan MK yang menjadi orangtua angkat justru menganiaya bocah tersebut.

Kemudian pada 3 Oktober 2020, tersangka membawa SFO kepada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

Namun ketika itu, SFO sudah dalam keadaan lemas.

Rupanya, kepada orangtua kandungnya, SFO bercerita kerap dianiaya oleh kedua tersangka.

Tak berselang lama setelah SFO menceritakan hal yang dialaminya, ia meninggal di hari itu juga.

Jenazah SFO sempat dimandikan oleh orangtua. Mereka curiga karena ada luka di tubuh anak tujuh tahun tersebut.

"Karena curiga orangtua kandung korban ini melapor ke polisi, apalagi saat mereka memandikan jasad korban mereka melihat tubuh korban kebiruan," kata Leo.

Baca juga: Pembeli Soto Ternyata Positif Covid-19, Pedagang Tertular, Konsumen Lain Diminta Melapor

 

Ilustrasi makam.Shutterstock Ilustrasi makam.
Makam dibongkar

Makam SFO terpaksa harus dibongkar kembali demi kepentingan otopsi.

Dari otopsi yang dilakukan, ada sejumlah tanda kekerasan di tubuh korban.

Leo mengungkapkan, dari hasil otopsi sementara yang didapat itu ada memar di bagian punggung korban, kemudian pendarahan di bagian dada sebelah kanan, pendarahan di mata kanan lalu memar di dagu.

Selain itu ada pendarahan di telinga kiri dan kanan korban, pendarahan di hidung, memar di betis kanan, luka robek di bibir atas dan bawah serta pendarahan di usus kecil dan memar di bagian paha kiri korban.

“Saya kira itu yang didapat, nanti itu akan disimpulkan oleh dokter apakah ini yang menyebabkan korban meninggal atau bagaimana,” ujar dia.

Baca juga: Di Selat Badung, 11 ABK Itu Menghilang...

Orangtua angkat jadi tersangka

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Pada 7 Oktober 2020, polisi menangkap orangtua angkat SFO yakni EM dan MK.

Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu menganiaya lantaran SFO dianggap nakal.

Mereka menganiaya bocah itu menggunakan kabel dan rotan maupun dengan tangan kosong.

“Motif dari hasil pemeriksaan, orangtua angkat ini bilang mereka jengkel mungkin melihat anak mereka itu sedikit nakal ya, masih kecil ya, masih umum tujuh tahun,” ujar dia.

Leo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com