Ayah angkat korban sendiri diketahui merupakan ASN di RSUD Ambon sedangkan ibu angkatnya merupakan seorang guru.
Kedua pasutri ini diduga telah menganiaya korban sejak 2018 silam saat korban diambil kedua tersangka dari orangtua kandungnya.
Sebelum akhirnya tewas, kata Leo, kedua tersangka sempat membawa pulang korban kepada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabuopaten Maluku Tengah, pada 3 Oktober 2020 lalu.
Baca juga: Dipicu Tarif Berhubungan Badan, Bos Kafe Celurit Pelanggannya hingga Tewas
Saat itu, korban yang dalam kondisi lemas lalu menceritakan penganiayaan yang dialaminya selama tinggal bersama kedua tersangka.
Setelah menceritakan kejadian itu kepada orangtua kandungnya korban lalu meninggal dunia hari itu juga.
“Karena curiga orangtua kandung korban ini melapor ke polisi apalagi saat mereka memandikan jasad korban, mereka melihat tubuh korban kebiruan,” ujar dia.
Leo mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.