Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro: Saya Khilaf...

Kompas.com - 14/10/2020, 16:47 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - SNR (26), warga Lamongan, ditangkap karena diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap 16 perempuan. Bahkan, salah satu korbannya seorang anak di bawah umur.

SNR melakukan aksi dengan modus menjadikan belasan perempuan itu sebagai model di tempat distro miliknya.

"Tersangka ini merayu dengan menjadikan korban sebagai model pakaian yang dijual di distro miliknya," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).

Pelaku menjalankan aksinya saat para perempuan yang dijadikan model itu mengganti pakaian sebelum sesi pemotretan.

Baca juga: Sales Pupuk Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu, Pelaku: Rp 1 Juta Saya Pakai untuk Jalan-jalan...

Pelaku masuk ke dalam ruang ganti dan melakukan aksi pelecehan seksual kepada korban.

"Tersangka ini kemudian masuk dan pura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tangan tersangka mulai beraksi," kata dia.

Harun mengatakan, 16 wanita telah menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan SNR. Namun, baru tujuh orang yang melapor kepada polisi.

Aksi pelecehan seksual ini berlangsung sejak Januari 2020.

Polisi akan melibatkan psikolog dalam pengungkapan kasus itu. Sebab, Harun mengaku khilaf telah melakukan tindakan pelecehan seksual itu.

Namun, polisi tak percaya begitu saja karena pelaku telah berulang kali melakukan tindakan bejatnya kepada korban yang berbeda.

"Kami akan libatkan psikolog untuk memeriksa kejiwaan tersangka, karena perbuatan ini dilakukan oleh tersangka tidak hanya sekali," kata Harun.

Pengakuan pelaku

Sementara itu, SNR mengaku khilaf telah melakukan aksi pelecehan seksual itu. Ia mengaku tak sadar saat melakukan perbuatannya.

Baca juga: Maju Pilkada Buru Selatan, Istri Bupati Diarak Pakai Tandu oleh Pendukung Saat Kampanye

"Saat itu saya tidak sadar telah memegang itu (melakukan pelecehan), saya khilaf," ucap SNR.

Selain pengakuan para korban, polisi juga menyita beberapa pakaian yang sempat digunakan oleh korban, serta sebuah ponsel sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pelecehan seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com