Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Umum di Salatiga Hanya Boleh Angkut 50 Persen Penumpang

Kompas.com - 14/10/2020, 16:44 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Seluruh angkutan umum yang melintas di Kota Salatiga wajib mematuhi protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Jika ada awak angkutan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, maka kendaraannya akan dilarang beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga Sidqon Effendi mengatakan, pengawasan terhadap kepatuhan angkutan umum tersebut akan dilakukan petugas.

"Kita tempatkan petugas khusus di pintu keluar masuk terminal dan juga di titik-titik pemberhentian," jelasnya usai penempelan stiker patuh protokol kesehatan angkutan umum di Terminal Tingkir Kota Salatiga, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Penetapan Batas Atas Biaya Tes Swab, Wali Kota Salatiga: Masyarakat Mendapat Kepastian

Menurut Sidqon, pengawasan ini bertujuan mencegah terjadinya klaster angkutan umum penyebaran Covid-19.

"Masih banyak masyarakat yang menggunakan angkutan umum sehingga kami wajibkan untuk kapasitas yang diisi hanya maksimal 50 persen untuk jaga jarak, ada hand sanitizer, dan awak angkutan wajib masker," tegasnya.

Selain itu, kata dia, adanya pemasangan stiker patuh protokol kesehatan di angkutan umum.

Baca juga: Muncul Klaster Pengajian dan Pasien Anosmia di Kota Salatiga

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat selaku pengguna jasa terhindar dari penularan Covid-19 pada area dan transportasi publik.

"Dan kita juga mengharapkan agar masyarakat bisa memilih untuk menggunakan angkutan umum yang sudah berstiker karena telah memenuhi protokol kesehatan tersebut," ungkap Sidqon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com