Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Sengketa Lahan Sirkuit MotoGP Mandalika

Kompas.com - 14/10/2020, 16:37 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Cara-cara penyelesaian di luar jalur hukum yang elegan, santun, dan tidak ada pengerahan masa dalam kasus ini.

Iqbal berharap dengan rekomendasi Komnas HAM akan mempercepat kerja tim teknis yang dibentuk Pemprov NTB, yang terdiri dari BPN, aparat kepolisian dan TNI, Kejaksaan Tinggi NTB, dan ITDC.

"Dari awal saya juga menyampaikan ke Gubernur agar ini tidak boleh diselesaikan hanya melalui aspek legal formal saja, tetapi legitimasi publik harus dijaga, sosial masyarakat harus dijaga. Oleh karena itu, tim bekerja telah 3-4 bulan berdialog dengan masyarakat," katanya.

Tanggapan pemerintah

Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, rekomendasi Komnas HAM akan dibagikan kepada semua pihak.

"Kita berharap juga para pengadu bisa segera untuk menyiapkan kelengkapan bukti alas hak tanah yang dipermasalahkan. Mudah-mudahan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan kita sama-sama dapat memenuhinya dengan sebaik-baiknya," kata Gita.

ITDC pelajari rekomendasi Komnas HAM

Kepala Divisi Kontruksi ITDC Haris Joko Santoso yang hadir dalam pertemuan mengatakan akan mempelajari rekomendasi Komnas HAM.

Saat ini pihaknya belum menerima rekomendasi secara tertulis.

Terkait dengan dokumen yang akan disandingkan dengan data data dan bukti warga, Joko mengatakan, tidak ada kesulitan dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Komnas HAM.

Mereka sangat terbuka dalam menunjukkan data temuan di lapangan dan kondisi teraktual di lapangan.

Adanya lampiran mengenai salah bayar yang dilakukan ITDC bukan pada pemilik lahan, Joko dengan tegas membantahnya.

Mereka telah memeriksa dokumen yang ada, dan tak ada proses salah bayar yang terjadi.

"Karena semua proses sertifikasi, semua proses pelepasan alas hak dikeluarkan oleh pihak berkompeten, dalam hal ini BPN," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com