Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks, Surat Permintaan Dana Pengamanan Pilkada dari Gubernur Banten

Kompas.com - 14/10/2020, 14:06 WIB
Rasyid Ridho,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Beredar surat permintaan dana bantuan untuk kebutuhan pengamanan pelaksanan Pilkada Serentak 2020 mengatasnamakan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Berdasarkan foto surat yang didapat Kompas.com, di bagian atas terdapat lambang burung garuda dan di bawahnya tertulis Gubernur Banten tertanggal 12 Oktober 2020.

Surat itu bernomor 110/808/2.1-BKD dengan prihal permohonan dana pengamanan pelaksanaan Pilkada 2020.

Surat tersebut ditujukan kepada jajaran direksi BUMN, BUMD, perusahaan konstruksi, perhotelan, perdagangan umum, perbankan, hingga perusahaan jasa lainnya yang ada di Provinsi Banten.

Baca juga: Ada Isu Penundaan Pilkada, KPU Pastikan Tahapan 4 Pilkada di Banten Tetap Berjalan

Isi surat tersebut menyebutkan bahwa Pemprov Banten melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan pilkada.

"Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai yang sudah disepakati," dikutip dari isu surat tersebut.

Bahkan, di dalam surat tersebut terdapat nomor rekening atas nama Juwita untuk pengiriman donasi.

Selanjutnya, bagi perusahaan yang sudah mentransfer sejumlah uang agar melaporkan kepada sekda Banten beserta bukti pengiriman. Kemudian akan diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksana paling lambat 15 Oktober 2020.

Surat itu juga meminta penyumbang untuk mengirimkan bukti pengiriman dalam bentuk foto ke seseorang bernama Juwita melalui email juwitahumas@gmail.com atau ke nomor 085341881763.

Surat itu ditandatangani Gubernur Banten Wahidin Halim lengkap dengan cap stempel.

Surat itu juga disebutkan akan ditembuskan ke Mendagri, ketua DPRD Banten, dan kapolda Banten.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Eneng Nurcahyati menyatakan bahwa surat yang beredar adalah palsu dan tidak benar.

"Berbagai kejanggalan surat itu bisa dilihat dari indeks penomoran surat yang tidak sesuai dengan tata kelola administrasi yang berlaku," kata Eneng dari keterangan resmi yang diterima.

Baca juga: 5 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan, KPU Khawatir Muncul Klaster Pilkada di Banten

Selain itu, kejanggalan lainnya adalah pelaku yang menyebarkan surat itu juga menjiplak penomoran surat di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com