Kata Kadarislam, dalam melakukan aksinya, pelaku ini memanfaatkan kelalain korbannya.
"Korban kan naik sepeda, handphonenya kelihatan jadi diambil oleh pelaku. Dia memanfaatkan situasi," ujarnya.
"Saat beraksi dia sendiri saja. Bawa sajam modusnya cuma jaga-jaga saja," sambungnya.
Baca juga: Jambret Ponsel Milik Kepala Cabang Bank di Makassar, Pria Ini Dibui
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, ternyata pelaku sudah dua kali melakukan aksinya dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dia (IS) ini residivis pernah melakukan kejahatan yang sama yaitu dengan mengambil handphone," ujarnya dikutip dari TribunTimur.com.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
(Penulis Kontributor Makassar, Himawan | Editor Dony Aprian)/TribunTrimur.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.