Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis di Bawah Umur Disetubuhi Pemilik Bengkel, Polisi: Korban Pernah Menginap di Rumah Pelaku Lebih Kurang 1 Minggu

Kompas.com - 14/10/2020, 10:23 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Mendengar itu, ibu korban yang tidak terima langsung melaporkannya ke polisi sehingga AK ditangkap.

"Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, turut juga diamankan pakaian korban dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk merekam adegan syur tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

 

(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com