KOMPAS.com - Seorang pemilik bengkel berinisial AK (29), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, yakni NA (17).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, persetubuhan itu terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.
"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban," kata Berry, Selasa (13/10/2020).
Kata Berry, pelaku mengenal korban karena NA beberapa kali ke bengkel. Dari sana, lama-lama menjadi teman curhat.
Masih dikatakan Berry, terbongkarnya perbuatan AK setelah ibu korban melihat ponsel anaknya dan menemukan rekaman video persetubuhan antara NA dan pelaku.
Kepada ibunya, NA mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.
Baca juga: Pemilik Bengkel Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ketahuan dari Rekaman Video Ponsel
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.