KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa SF (56) warga Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, yang memerkosa anak angkatnya YMN (16), hingga hamil.
"Dari hasil pemeriksaan, kalau korban diasuh sejak berusia lima tahun,"ungkap Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (13/10/2020) malam.
Anam menyebut, pelaku SF dan istrinya AMN selama ini sudah menganggap YMN seperti anak mereka sendiri.
Namun, lanjut Anam, sejak korban kelas 8 atau SMP kelas 2, AMN mulai diperkosa oleh SF berulang kali.
Baca juga: Seorang Siswi SMP Berulang Kali Diperkosa Bapak Angkatnya hingga Hamil
"Saat memerkosa korban, istri pelaku tidak berada di rumah," kata Anam.
Kasus itu terbongkar, setelah korban hamil dan melarikan diri dari rumahnya.
Korban lari dari rumahnya pada 26 September 2020 sekitar pukul 08.00 Wita, dengan alasan ke sekolah.
Korban pun tinggal dan bekerja di Baa, ibu kota Kabupaten Rote Ndao.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.