"Utangnya banyak, tadinya (utang) untuk membuat rumah," ujar Dony, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (13/10/2020).
Saat diinterogasi di depan wartawan, EP mengaku mempunyai utang yang cukup banyak sedangkan gajinya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat melakukan perampokan, EP mengaku melakukan aksi sendirian dan sengaja mengincar korban yang sedang tinggal sendirian di rumah.
Baca juga: Komplotan Hacker yang Retas Situs KPU Jember Masih Berusia 14 Tahun
"Utangnya untuk bangun rumah," kata EP.
Selain teridentifikasi sebagai pelaku tunggal perampokan di dua rumah di dekat tempat kerjanya, EP yang tinggal Kecamatan Krembung, Sidoarjo, juga teridentifikasi melakukan kejahatan lain.
Tersangka juga diduga dua kali melakukan penjambretan di wilayah Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Dia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.