Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Bengkel Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Ketahuan dari Rekaman Video Ponsel

Kompas.com - 13/10/2020, 21:11 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AK (29), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ditangkap karena diduda telah menyetubuhi gadis di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban berinisial NA (17), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

"Kejadian tersebut diketahui oleh orangtua korban saat melihat di ponsel korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku," kata Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (14/10/2020).

Baca juga: Iming-imingi Uang Jajan, Pria Ini Setubuhi Remaja Keterbelakangan Mental

Saat ditanya orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban lantas melaporkan pelaku yang merupakan pemilik bengkel ini kepada polisi.

"Pelaku kenalan dengan korban karena beberapa kali ke bengkel, lama-lama menjadi teman curhat. Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban," ujar Berry.

Berry mengatakan persetubuhan itu terjadi saat korban menginap di rumah pelaku.

"Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan ponsel milik korban," jelas Berry.

Baca juga: Pria Ini Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga telah mengamankan pakaian korban dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk merekam adegan syur tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com