Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Eks Bupati Nunukan Bagi-bagi Uang Viral, Ini Kata Bawaslu

Kompas.com - 13/10/2020, 20:34 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Video mantan Bupati Nunukan, Abdul Hafid Ahmad, membagikan uang dalam kampanye Pilkada 2020, viral dan menjadi pembahasan warganet.

Dalam video berdurasi satu menit 37 detik tersebut, Abdul Hafid sempat meminta izin kepada petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang ada di lokasi kampanye sebelum meminta tim sukses membagikan uang yang disebutnya sebagai uang transport.

"Mana ibu pengawas tadi? Kan begini, kalau saya bagi bagi duit misalnya untuk pembeli bensin, boleh apa tidak? Boleh ya? Coba dibagi, ini pembeli bensin. Bukan saya membagi duit untuk memilih saya, tidak. Kan bapak ke sini naik sepeda motor, setuju dibagikan?" ujar Abdul Hafid disambut teriakan setuju dari puluhan massa yang hadir.

Baca juga: Cabup Petahana Ogan Ilir Didiskualifikasi KPU, Kampanye Jalan Terus Sampai Ada Putusan MA

Kemudian terlihat salah satu tim pemenangan yang bersama Abdul Hafid bangkit dari duduknya, menjawab siap, dan mulai membagikan uang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan menyatakan, momen bagi-bagi uang itu berlangsung di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Nunukan, Kalimantan Utara.

Kegiatan dalam video itu, diduga melanggar beberapa aturan pemilu.

Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan Abdul Rahman mengatakan, Abdul Hafid mengampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kaltara Zainal Palliwang-Yansen.

Hal tersebut tidak sesuai dengan izin yang diajukan.

"Padahal, berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTP) Nomor: STTP/13/IX/YAN.2.2/2020/Sat.Intelkam Polres Nunukan, izin hanya untuk Kampanye Paslon Bupati dan wakil bupati Nunukan Asmin Laura-Hanafiah," kata Abdul Rahman saat dihubungi, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Cabup Petahana Serang Ratu Tatu Diduga Langgar Kampanye, Diperiksa Bawaslu 2 Jam

Pembagian uang yang dilakukan Abdul Hafid juga dipandang Bawaslu Nunukan melanggar aturan pemilu.

"Hal ini jelas tidak sesuai dengan peraturan sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang berbunyi Biaya makan, minum, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang diberikan dalam bentuk uang," sebut Abdul Rahman.

Dalam kampanye itu juga terdapat lambang Partai Gelora yang bukan pengusung paslon Asmin Laura-Hanafiah.

Menurut Abdul Rahman, hal itu melanggar Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 73A Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.

Alat peraga kampanye paslon Asmin Laura-Hanafiah juga didapati Bawaslu Nunukan memuat gambar tokoh masyarakat yang bukan pengurus partai pengusungnya.

Hal itu dianggap melanggar pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: 2 Paslon Pilkada Wonogiri Belum Gelar Kampanye Virtual, Ini Alasannya

Temuan itu sudah dilaporkan Bawaslu Nunukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nunukan.

Namun, Gakkumdu Nunukan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam video tersebut.

"Hasil rapat Gakkumdu diputuskan, unsur dugaan pidananya tidak ditemukan, karena kami tidak mendapatkan uang tunai saat melakukan konfirmasi dan penelusuran, sehingga kami teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti," sebut Abdul Rahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com