Dalam kampanye itu juga terdapat lambang Partai Gelora yang bukan pengusung paslon Asmin Laura-Hanafiah.
Menurut Abdul Rahman, hal itu melanggar Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 73A Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020.
Alat peraga kampanye paslon Asmin Laura-Hanafiah juga didapati Bawaslu Nunukan memuat gambar tokoh masyarakat yang bukan pengurus partai pengusungnya.
Hal itu dianggap melanggar pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020.
Baca juga: 2 Paslon Pilkada Wonogiri Belum Gelar Kampanye Virtual, Ini Alasannya
Temuan itu sudah dilaporkan Bawaslu Nunukan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Nunukan.
Namun, Gakkumdu Nunukan menyatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam video tersebut.
"Hasil rapat Gakkumdu diputuskan, unsur dugaan pidananya tidak ditemukan, karena kami tidak mendapatkan uang tunai saat melakukan konfirmasi dan penelusuran, sehingga kami teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti," sebut Abdul Rahman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.