KOMPAS.com - Salah satu komplotan hacker yang meretas situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur masih di bawah umur.
Pelaku berinisial ZFR berusia 14 tahun.
"Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020).
Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23).
Baca juga: Hacker yang Retas Website KPU Jember dengan Umpatan ke DPR Ditangkap
Keduanya bukanlah warga Jember. DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.
Mereka tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, dan saling mengenal melalui dunia maya.
DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan.
Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember.