Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah di Gunungkidul Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Saluran Air Bersih

Kompas.com - 13/10/2020, 18:31 WIB
Markus Yuwono,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gunungkidul, Yogyakarta, menetapkan Lurah Serut Kapanewon Gedangsari berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan saluran air bersih.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka) sejak tanggal 17 September 2020," kata Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Pujiastuti saat dihubungi,  Selasa (13/10/2020).

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra menambahkan, lurah serut ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembagunan saluran air bersih di Kalurahan Serut tahun 2017 lalu.

Baca juga: Belasan Kambing Dimangsa Hewan Liar Misterius di Gunungkidul

Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya potensi penyelewengan dalam proyek tersebut sehingga berpotensi menimbulkan kerugian Negara.

Hanya saja, Riyan belum bisa membeberkan terkait dengan nilai kerugian dengan dalih tidak membawa catatannya.

"Saya harus lihat dulu karena nilai kerugian bukan kami yang mengeluarkan. Yang jelas, kami sudah menetapkan lurah sebagai tersangka," ucap RIyan

Tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Dirusak, TImses Calon Bupati Gunungkidul Lapor ke Bawaslu

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, M Farhan mengatakan, tersangka S sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

“Lurah Serut sudah dinonaktifkan sejak 30 September lalu. Sebagai gantinya, kami tunjuk carik kalurahan sebagai pelaksana tugas lurah,” kata Farhan

Ketua Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Semar Gunungkidul, Heri Yuliyanto mengatakan, akan memberikan pendampingan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Belum lama ini Lurah Serut sudah ditangani oleh penegak hukum (Polres Gunungkidul). Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan," ucap Heri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com