Isack menjelaskan, pembebasan belasan mahasiswa itu tergantung hasil pemeriksaan.
“Kemungkinan ada yang dibebaskan dan ada yang diproses ya tergantung hasil pemeriksaan, kalau mereka terlibat tindakan perusakan maka tetap diproses,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi menolak Undnag-undang Omnibus Law Cipta Kerja di depan kampus Universitas Pattimura berakhir bentrok, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Foto Itu Momen Kami Bersama Bu Risma, tapi Unggahan Itu Diedit, Bu Risma Dihilangkan
Dalam bentrokan itu sejumlah mahasiswa terluka dan beberapa mahasiswa lainnya ditangkap.
Beberapa mahasiswa juga harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak napas serius setelah menghirup gas air mata. Selain mahasiswa, sejumlah polisi terkena lemparan batu dalam bentrokan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.