"Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara," kata Masykur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku disangkakan melanggar Pasal Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Baca juga: Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung yang Berkebutuhan Khusus
Pelaku diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.
"Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup," pungkas dia.
---------------------
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul, "Lihat Istri Tanpa Busana di Kamar Bersama Pria Lain, Suami di Lumajang Langsung Sabetkan Celurit" (SURYA.CO.ID/TONY HERMAWAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.