Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Bela Buruh soal UU Cipta Kerja, Gubernur Edy Minta Hal Ini

Kompas.com - 13/10/2020, 17:19 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara soal maraknya aksi demo buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurutnya, para buruh harus mendalami dan memahami dulu secara utuh isi dari pasal-pasalnya sebelum turun ke jalan. 

Lalu, Edy mengingatkan para buruh soal pasal-pasal UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial. Menurutnya, pasal-pasal tersebut bukan draf asli milik DPR.

Untuk itu, dirinya akan membentuk kelompok kerja (pokja) yang khusus membahas dan menelaah isi pasal-pasal UU Cipta Kerja.

Baca juga: Gubernur Edy: Kalau Tak Memihak Rakyat, Tak Perlu Surat, Saya Langsung Menghadap Presiden

Pokja itu, menurut Edy, akan berisikan unsur dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan buruh.

"Dalam dua hari ini kita cari isi draf yang benar, lalu kita bentuk pokja untuk menelaah isinya. Kalau memang tidak memihak rakyat, tidak perlu pakai surat, saya yang akan langsung menghadap ke Presiden," ucap Edy, saat rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh di Medan, Senin (12/10/2020). 

Janji bela buruh

Seorang massa aksi melempar balik gas air mata yang dilesatkan sebelumnya. Aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, sempat berlangsung rusuh.KOMPAS.COM/DEWANTORO Seorang massa aksi melempar balik gas air mata yang dilesatkan sebelumnya. Aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, sempat berlangsung rusuh.

Sementara itu, saat rapat itu, Edy juga berjanji akan membela buruh jika ada pasal yang dianggap menyengsarakan rakyat atau buruh.

"Saya tidak menutup diri kalau kalian ingin bertemu. Dinginkan dulu kepala kita, pahami satu demi satu pasal-pasalnya. Jika ada yang berpotensi menyengsarakan rakyat, saya berdiri paling depan membela rakyat. Saya tidak mau membela yang salah," katanya.

Baca juga: Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi

 

Sementara itu, dalam rapat tersebut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan, mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai tidak transparan.

"Bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal, sampai hari ini kami tidak memiliki induk isi dari omnibus law. Kami yakin Bapak (Edy) adalah Bapak kami, yang memahami kami. Kami harap Bapak mau menyurati Presiden untuk penangguhan pemberlakuan undang-undang omnibus law," kata Anggiat.

Baca juga: Pulau Nias Akan Diisolasi gegara Corona, Edy Rahmayadi Minta Izin Menko Luhut

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi massa buruh di depan DPRD Sumut berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020).

Kapolda Sumut Irjen Martuani Siregar mengatakan, telah ada 27 orang tersangka dalam kerusuhan itu. Kemudian, ada 10 orang pengunjuk rasa yang positif narkoba.

(Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com