Sementara itu, dalam rapat tersebut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan, mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai tidak transparan.
"Bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal, sampai hari ini kami tidak memiliki induk isi dari omnibus law. Kami yakin Bapak (Edy) adalah Bapak kami, yang memahami kami. Kami harap Bapak mau menyurati Presiden untuk penangguhan pemberlakuan undang-undang omnibus law," kata Anggiat.
Baca juga: Pulau Nias Akan Diisolasi gegara Corona, Edy Rahmayadi Minta Izin Menko Luhut
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi massa buruh di depan DPRD Sumut berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020).
Kapolda Sumut Irjen Martuani Siregar mengatakan, telah ada 27 orang tersangka dalam kerusuhan itu. Kemudian, ada 10 orang pengunjuk rasa yang positif narkoba.
(Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.