KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi angkat bicara soal maraknya aksi demo buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, para buruh harus mendalami dan memahami dulu secara utuh isi dari pasal-pasalnya sebelum turun ke jalan.
Lalu, Edy mengingatkan para buruh soal pasal-pasal UU Cipta Kerja yang beredar di media sosial. Menurutnya, pasal-pasal tersebut bukan draf asli milik DPR.
Untuk itu, dirinya akan membentuk kelompok kerja (pokja) yang khusus membahas dan menelaah isi pasal-pasal UU Cipta Kerja.
Baca juga: Gubernur Edy: Kalau Tak Memihak Rakyat, Tak Perlu Surat, Saya Langsung Menghadap Presiden
Pokja itu, menurut Edy, akan berisikan unsur dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan buruh.
"Dalam dua hari ini kita cari isi draf yang benar, lalu kita bentuk pokja untuk menelaah isinya. Kalau memang tidak memihak rakyat, tidak perlu pakai surat, saya yang akan langsung menghadap ke Presiden," ucap Edy, saat rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh di Medan, Senin (12/10/2020).
Sementara itu, saat rapat itu, Edy juga berjanji akan membela buruh jika ada pasal yang dianggap menyengsarakan rakyat atau buruh.
"Saya tidak menutup diri kalau kalian ingin bertemu. Dinginkan dulu kepala kita, pahami satu demi satu pasal-pasalnya. Jika ada yang berpotensi menyengsarakan rakyat, saya berdiri paling depan membela rakyat. Saya tidak mau membela yang salah," katanya.
Baca juga: Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi