Korban, kata Dedi, kemudian diminta untuk menabungkan uang Rp 36 juta tersebut ke bank di wilayah Kecamatan Paseh, yang lokasinya berjauhan dengan lokasi hotel tempat mereka bertemu.
"Korban membawa kantong plastik tersebut ke bank. Tapi setibanya dibawa saat dibuka teller bank, uang dalam kantong tersebut berubah menjadi kertas HVS berwarna merah. Di atas dan bawahnya uang asli Rp 100.000, sisanya kertas HVS berwarna merah," sebut Dedi.
Dedi menuturkan, di bank ini, korban EDW baru tersadar bahwa ia telah tertipu kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Sumedang Selatan.
Diduga, kata Dedi, kantong keresek berisi uang Rp 36 juta milik EDW tersebut telah ditukar oleh pelaku saat bertemu di hotel.
"Selain telah mengumpulkan keterangan dari korban, kami juga sudah mengamankan rekaman CCTV di toko milik korban yang merekam kedua pelaku dan mengejar pelat nomor mobil yang dibawa pelaku," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.