Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan, Jumlah Tamu Maksimal 150 Orang

Kompas.com - 13/10/2020, 16:58 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Ade mengakui bahwa selama ini penambahan kasus harian Covid-19 juga disebabkan karena masyarakat terlalu diberi kebebasan dalam menggelar kegiatan pernikahan serta pertemuan sejenisnya.

Tentunya jika dibiarkan, kata Ade, dikhawatirkan bisa meluaskan klaster penyebaran virus Covid-19 di zona kecamatan.

Perubahan kebijakan aturan dalam penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443 Tahun 2020 telah disampaikan oleh Satgas di setiap kecamatan.

"Kalau tidak begitu nanti saat ada 2.000 yang kita biarkan terus ada 1 orang positif, kan 2.000 tenaga medis harus turun sementara tenaga medis kita kurang, alatnya juga tidak mencukupi, artinya dengan aturan baru ini harus dipahami karena akan sangat memudahkan ketika ada temuan kasus," ucap Ade.

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah berjuang untuk menurunkan penyebaran virus Covid-19.

Terlebih, wilayah Kabupaten Bogor masuk dalam deretan 12 kota dan kabupaten yang menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini.

Sebab, wilayah penyangga ibu kota paling ujung ini menjadi penyumbang kasus aktif lebih dari 1.000 atau menyumbang 30 persen total kasus aktif nasional.

Ade juga meminta masyarakat supaya memahami dan mematuhi setiap ada kebijakan aturan baru dari pemerintah daerah.

"Target kita juga ingin penyebaran cepat turun sehingga kita perketat itu, ada yang suka dan ada yang tidak itu sudah pasti, namanya sebuah perjuangan, ya minimal dipahami saja dulu, karena upaya untuk tracing akan lebih mudah ketika ada yang positif di lokasi acara," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com