Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Edy: Kalau Tak Memihak Rakyat, Tak Perlu Surat, Saya Langsung Menghadap Presiden

Kompas.com - 13/10/2020, 16:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak massa buruh yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendalami dan memahami isi pasal-pasalnya terlebih dahulu. 

Dirinya pun berjanji, jika ada pasal yang dianggap menyengsarakan rakyat, dirinya akan langsung mengadap Presiden. 

"Dalam dua hari ini kita cari isi draf yang benar, lalu kita bentuk pokja untuk menelaah isinya. Kalau memang tidak memihak rakyat, tidak perlu pakai surat, saya yang akan langsung menghadap ke Presiden," ucap Edy.

Seperti diketahui, Edy berencana membentuk kelompok kerja yang terdiri dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan buruh untuk mengupas dan menelaah isi UU Cipta Kerja itu.

Baca juga: Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi

Waspada informasi hoaks

Menurut Edy, para buruh harus berhati-hati saat menerima informasi dari media sosial, khususnya terkait pasal UU Cipta Kerja.

Menurut orang nomor satu di Sumut itu, pasal-pasal yang tersebar di media sosial atau mungkin yang ada pada buruh bukan draf asli dari DPR.

Edy juga mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi diskusi dengan para buruh terkait UU Cipta Kerja itu. 

Baca juga: Demo di Patung Kuda Rusuh, Massa Anak Muda Lempar Batu ke Arah Polisi

"Saya tidak menutup diri kalau kalian ingin bertemu. Dinginkan dulu kepala kita, pahami satu demi satu pasal-pasalnya. Jika ada yang berpotensi menyengsarakan rakyat, saya berdiri paling depan membela rakyat. Saya tidak mau membela yang salah," kata Edy saat rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh di Medan, Senin (12/10/2020).

 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat tersebut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu mengatakan, mereka menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja karena dinilai tidak transparan.

"Bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal, sampai hari ini kami tidak memiliki induk isi dari omnibus law. Kami yakin Bapak (Edy) adalah Bapak kami, yang memahami kami. Kami harap Bapak mau menyurati Presiden untuk penangguhan pemberlakuan undang-undang omnibus law," kata Anggiat.

Baca juga: Ketahuan Polisi Ingin Ikut Demo Tolak Omnibus Law, 29 Pelajar di Pulogadung Diangkut ke Polsek

Seperti diketahui, aksi demo di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut berlangsung ricuh.

Kapolda Sumut Irjen Martuani Siregar mengatakan, demo pada Kamis (8/10/2020) berujung ricuh.

Polisi menetapkan 27 orang tersangka dalam kerusuhan itu. Kemudian, ada 10 orang pengunjuk rasa yang positif narkoba.

(Penulis: Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com