Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Edy: Kalau Tak Memihak Rakyat, Tak Perlu Surat, Saya Langsung Menghadap Presiden

Kompas.com - 13/10/2020, 16:42 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajak massa buruh yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendalami dan memahami isi pasal-pasalnya terlebih dahulu. 

Dirinya pun berjanji, jika ada pasal yang dianggap menyengsarakan rakyat, dirinya akan langsung mengadap Presiden. 

"Dalam dua hari ini kita cari isi draf yang benar, lalu kita bentuk pokja untuk menelaah isinya. Kalau memang tidak memihak rakyat, tidak perlu pakai surat, saya yang akan langsung menghadap ke Presiden," ucap Edy.

Seperti diketahui, Edy berencana membentuk kelompok kerja yang terdiri dari akademisi, penegak hukum dan perwakilan buruh untuk mengupas dan menelaah isi UU Cipta Kerja itu.

Baca juga: Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi

Waspada informasi hoaks

Menurut Edy, para buruh harus berhati-hati saat menerima informasi dari media sosial, khususnya terkait pasal UU Cipta Kerja.

Menurut orang nomor satu di Sumut itu, pasal-pasal yang tersebar di media sosial atau mungkin yang ada pada buruh bukan draf asli dari DPR.

Edy juga mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi diskusi dengan para buruh terkait UU Cipta Kerja itu. 

Baca juga: Demo di Patung Kuda Rusuh, Massa Anak Muda Lempar Batu ke Arah Polisi

"Saya tidak menutup diri kalau kalian ingin bertemu. Dinginkan dulu kepala kita, pahami satu demi satu pasal-pasalnya. Jika ada yang berpotensi menyengsarakan rakyat, saya berdiri paling depan membela rakyat. Saya tidak mau membela yang salah," kata Edy saat rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh di Medan, Senin (12/10/2020).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com