MOJOKERTO, KOMPAS.com - Seorang satpam sebuah pabrik di kawasan Ngoro Industri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga melakukan perampokan di dua lokasi berbeda.
Satpam pabrik berinisial EP alias Beyes (39) yang merupakan warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo itu ditangkap pada Kamis (8/10/2020).
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, EP diidentifikasi sebagai pelaku setelah polisi menyelidiki perampokan yang terjadi pada Rabu (7/10/2020) dini hari.
Perampokan itu dialami J (56) warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto.
Rumah J yang menjadi lokasi perampokan berada di depan pabrik yang sehari-hari dijaga EP.
Baca juga: 49 Permohonan Paspor Ditolak karena Terindikasi Ingin Jadi TKI Ilegal
Dony mengatakan, pelaku diduga beraksi saat kondisi sepi. EP memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu menggunakan obeng.
"Pelaku mencongkel pintu (rumah korban) dengan menggunakan alat obeng plus bergagang hijau," kata Dony dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (13/10/2020).
Setelah memasuki rumah, pelaku mencari korban yang tinggal sendirian. Pelaku menyerang korban dengan tangan kosong.
Korban yang mendapat serangan mendadak tak sadarkan diri setelah mendapat serangan itu.
Melihat korban tak berdaya, pelaku mengambil perhiasan yang dipakai korban dan beberapa barang berharga lain.
"Korban tidak sadarkan diri dan tangan kiri korban patah," ujar Dony.
Ternyata, itu bukan perampokan pertama yang dilakukan EP. Berdasarkan penyelidikan, EP juga melakukan perampokan pada Minggu (8/3/2020).
Saat itu, EP merampok rumah M (60), seorang guru di SDN Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban. Ia masuk dengan cara mencongkel pintu, kemudian menganiaya dan mengambil harta korban.
Dalam aksi perampokan itu, EP menggasak perhiasan senilai Rp 18,6 juta. Korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka.
Baca juga: Foto Itu Momen Kami Bersama Bu Risma, tapi Unggahan Itu Diedit, Bu Risma Dihilangkan
"Selain menganiaya korban, pelaku merampas perhiasan emas milik korban senilai Rp. 18,6 juta," ungkap Dony.
Ditambahkan, selain terbukti dua kali melakukan perampokan di wilayah Kabupaten Mojokerto, EP juga dua kali melakukan aksi jambret di Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan