Ternyata, itu bukan perampokan pertama yang dilakukan EP. Berdasarkan penyelidikan, EP juga melakukan perampokan pada Minggu (8/3/2020).
Saat itu, EP merampok rumah M (60), seorang guru di SDN Watesnegoro, Kecamatan Ngoro.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dulu mengintai rumah korban. Ia masuk dengan cara mencongkel pintu, kemudian menganiaya dan mengambil harta korban.
Dalam aksi perampokan itu, EP menggasak perhiasan senilai Rp 18,6 juta. Korban dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka.
Baca juga: Foto Itu Momen Kami Bersama Bu Risma, tapi Unggahan Itu Diedit, Bu Risma Dihilangkan
"Selain menganiaya korban, pelaku merampas perhiasan emas milik korban senilai Rp. 18,6 juta," ungkap Dony.
Ditambahkan, selain terbukti dua kali melakukan perampokan di wilayah Kabupaten Mojokerto, EP juga dua kali melakukan aksi jambret di Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.