Lebih lanjut, Ulung mengatakan bahwa massa aksi sudah memblokade jalan untuk menghalau petugas.
"Ada pun petugas sampai ke pinggir ke dekat pintu gerbang adalah situasi seperti itu. Terpenting adalah kita bukan mau merusak atau apa pun juga tapi untuk menjaga ketertiban masyarakat yang lebih luas, jangan sampai kegiatan masyarakat Kota Bandung ini menjadi terganggu," kata Ulung.
Pihaknya pun akan segera melakukan komunikasi dengan pihak Unisba terkait hal ini.
"Dengan pihak Unisba, nanti kami akan silaturahmi dan menyampaikan, jangan sampai kita jadi salah persepsi dengan keadaan seperti ini, toh kita juga sama-sama untuk menjaga ketertiban, pada akhirnya kalau Kota Bandung ini aman dan tertib, maka masyarakat atau mahasiswa bisa nyaman berkuliah dan bekerja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, perusakan pos keamanan serta pemukulan satpam Kampus Unisba yang dilakukan oknum polisi ini terjadi pada 7 Oktober 2020, saat polisi tengah membubarkan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Rektor Unisba Edi Setiadi mengatakan, tindakan oknum polisi tersebut berlebihan (excessive force), sehingga menyebabkan kerusakan fasilitas kampus.
"Sungguh suatu perbuatan yang tidak patut dilakukan aparat penegak hukum," tutur Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (13/10/2020).
Edi mengungkapkan, fasilitas kampus tidak ada kaitannya dengan objek dari pelaksanaan tindakan polisi tersebut.
Menurut Edi, penegak hukum seharusnya memerhatikan code of conduct for law enforcement, salah satunya adalah menentukan kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan secara keras atau force.
Baca juga: Unisba Kecewa soal Pemukulan Satpam dan Perusakan Kampus oleh Polisi
Selain itu, menurut Edi, penegak hukum harus memerhatikan prinsip dasar mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api oleh petugas penegak hukum, serta aturan di dalam KUHAP.
“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut, maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” ujar Edi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan