Menurutnya, sebagai aparat keamanan seharusnya memerhatikan code of conduct for law enforcement salah satunya adalah menentukan kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan secara keras atau force.
Selain itu, mereka seharusnya juga tidak boleh mengabaikan aturan di dalam KUHAP.
“Dari instrumen-instrumen hukum tersebut, maka perusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan kampus tidaklah dibenarkan, karena polisi tidak dalam keadaan bahaya jiwanya,” ujar Edi.
Kapolres Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tindakan represif yang dilakukan anggotanya di kampus Unisba itu karena para pendemo tidak mau membubarkan diri hingga malam.
Bahkan, para pendemo berbuat rusuh dengan merusak fasilitas umum. Termasuk menutup akses jalan menuju kampus tersebut.
"Dan itu juga kan menutup-nutup jalan dan melempar bom molotov kepada petugas sehingga kita kan kesana mau mengejar dan membubarkan massa yang berkumpul," kata Ulung seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Bocah Pemberani Itu Kini Telah Tewas
"Seperti kita lihat fasilitas umum banyak yang dirusak, taman, lampu, dan segala macam. Maka kita membubarkan massa itu dan massa itu larinya ke arah kampus itu," tambahnya.
Terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan dari adanya dampak pengamanan itu, pihaknya mengaku akan segera menemui pihak kampus untuk melakukan koordinasi.
Penulis : Kontributor Bandung, Reni Susanti | Editor : Abba Gabrillin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.