AMBON, KOMPAS.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap 13 mahasiswa yang terlibat bentrok dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
“Ada 13 orang (mahasiswa) yang diamankan di Satreskrim Polresta Pulau Ambon saat ini,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Isack Leatemia kepada Kompas.com, via telepon seluler, Selasa (12/10/2020).
Dia mengatakan, ke-13 mahasiswa itu ditangkap saat bentrokan pecah di Universitas Pattimura Ambon pada Senin (12/10/2020).
“Kondisi mereka semua sangat baik dan saat ini sedang berada di Satreskrim,” ujar dia.
Baca juga: Bentrok Demo UU Cipta Kerja di Universitas Pattimura Ambon, 3 Mahasiswa Ditangkap
Polresta Pulau Ambon telah menghubungi semua orangtua para mahasiswa untuk melihat anak-anak mereka yang saat ini ditahan.
Pemanggilan orangtua mahasiswa itu untuk menjelaskan keterlibatan anak-anaknya dalam aksi demo kemarin.
“Kami panggil orangtua mereka untuk memberitahukan kalau anak-anaknya kondisinya baik, dan mereka ditangkap karena terlibat aksi demo kemarin,” ujar dia.
Isack belum bisa memastikan apakah ke-13 mahasiswa yang ditahan itu akan segera dibebaskan setelah bertemu dengan orangtuanya nanti.
Dia menyebut, pembebasan 13 mahasiswa itu menjadi kewenangan pimpinan Polresta Pulau Ambon dalam hal ini Kapolresta.
“Nanti kami lihat apakah langsung dibebaskan atau tidak, itu kewenangan pimpinan, yang jelas mereka akan menjalani rapid test,” ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.