Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Draf Final UU Cipta Kerja Berubah-ubah, Serikat Buruh: Bagaimana Kita Bisa Mendiskusikan Pasal

Kompas.com - 13/10/2020, 10:32 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kalangan buruh menyesalkan sikap pemerintah dan DPR yang tidak transparan dalam pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja.

Pasalnya, hingga saat ini induk draf UU Cipta Kerja yang dianggap sudah final itu tak juga segera dipublikasikan meski sudah disahkan dalam sidang paripurna.

Bahkan, informasi terbaru yang dihimpun Kompas.com, banyak versi draf UU Cipta Kerja yang bermunculan.

Mulai dari versi draf 905 halaman saat pengesahan pada 5 Oktober 2020 lalu, kemudian setelahnya muncul draf 1.035 halaman karena diklaim adanya perbaikan, dan terbaru draf berjumlah 812 halaman setelah adanya perbaikan ulang.

Menyikapi polemik tersebut, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut Anggiat Pasaribu meminta pemberlakuan regulasi itu untuk ditangguhkan.

Baca juga: Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi

Termasuk mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasinya kepada presiden.

"Bagaimana kita bisa mendiskusikan pasal demi pasal, sampai hari ini kami tidak memiliki induk isi dari omnibus law. Kami yakin Bapak (Edy) adalah Bapak kami, yang memahami kami. Kami harap Bapak mau menyurati Presiden untuk penangguhan pemberlakuan undang-undang omnibus law," kata Anggiat, Senin (12/10/2020).

Menanggapi tuntutan dari kalangan buruh tersebut, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum bisa bersikap.

Pasalnya, draf UU Cipta Kerja itu sampai saat ini masih simpang siur mana yang bisa dijadikan rujukan yang benar.

 

Oleh karena itu, ia meminta para buruh untuk mempelajari pasal-pasal yang dianggap merugikan itu dari sumber draf aslinya. Mengingat sekarang ini banyak versi dari draf UU Cipta Kerja tersebut.

"Saya minta benar-benar apa yang jadi wewenang kita, kita jalankan. Tapi saya tidak mau pakai bahasa katanya, menurut si ini, harus dari observasi kalian sendiri. Kita harus sama-sama memahami dan mengerti betul omnibus law ini," kata Edy saat memimpin rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut dan perwakilan buruh di Medan, Senin.

Baca juga: Saat Penegak Hukum Tak Paham Hukum

Setelah sudah ada data valid, Edy mengaku siap membentuk kelompok kerja (pokja) yang melibatkan akademisi, penegak hukum, dan perwakilan para buruh untuk menelaah isi dari regulasi tersebut.

Hasil kajian itu, lanjut Edy, jika memang ditemukan ada pasal yang dianggap merugikan, pihaknya berjanji akan pasang badan untuk menghadap kepada presiden demi memperjuangkan aspirasi mereka.

"Dalam dua hari ini kita cari isi draf yang benar, lalu kita bentuk pokja untuk menelaah isinya. Kalau memang tidak memihak rakyat, tidak perlu pakai surat, saya yang akan langsung menghadap ke Presiden," ucap Edy.

Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com