Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penangkapan Dosen di Makassar, Mengaku Dianiaya hingga Babak Belur karena Dikira Demonstran

Kompas.com - 13/10/2020, 10:30 WIB
Rachmawati

Editor

Menurutnya sebelum aksi represif, pihak kepolisian sudah melakukan imbauan melalui pengeras suara agar warga atau pengunjuk rasa membubarkan diri saat bentrokan terjadi.

Ibrahim mengatakan, imbauan tersebut bisa didengar hingga radius kilometer hingga mustahil jika warga di sekitar lokasi tak mendengarnya.

Baca juga: Massa Aksi yang Ditangkap Polisi di Makassar Bertambah, Kini 105 Orang

"Kemudian kedua kita (polisi) menyemprotkan water cannon, kepada pengunjuk rasa anarkis itu. Kemudian berikutnya ditembakkan flash ball atau gas air mata. Kemudian kita melakukan penguraian terhadap massa yang ada di situ," kata Ibrahim.

Setelah melakukan upaya tersebut, pihak kepolisian akan mendorong massa untuk meninggalkan tempat berunjuk rasa di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo.

Ibrahim pun mengungkapkan bahwa dengan berbagai langkah awal yang mereka lakukan, seharusnya orang-orang yang tidak terlibat sudah tidak berada di sekitar lokasi unjuk rasa.

"Nah kalau masih di tempat, itu sangat patut dan wajar untuk petugas mencurigai orang-orang yang ada di situ (terlibat aksi). Saat itulah dilakukan penanganan yang bersangkutan dan orang-orang yang masih bertahan di situ," tutur Ibrahim.

Baca juga: Kapolda Sulsel Sebut Kelompok Anarko Tunggangi Demo Omnibus Law di Makassar, Pancing Kericuhan

Tidak menutup kemungkinan pihaknya akanl kembali memanggil orang-orang yang sudah ditangkap sebelumnya saat aksi unjuk rasa Omnibus Law tersebut termasuk korban.

Menurut Ibrahim, pengakuan AM yang berada di sekitar lokasi aksi untuk mencetak (print) akan dicocokkan kembali dengan dokumen kerjanya.

"Kita tetap bertanggung jawab mendudukkan semua fakta-fakta yang ada di lapangan dan akan kita beri keterangan apabila sudah kita dalami. Keterangan dari situasi yang terjadi pada saat itu," ujar Ibrahim.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Himawan | Editor: Khairina, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com