Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Penangkapan Dosen di Makassar, Mengaku Dianiaya hingga Babak Belur karena Dikira Demonstran

Kompas.com - 13/10/2020, 10:30 WIB
Rachmawati

Editor

AM pun sempat dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa.

Baca juga: 3 Sepeda Motor Dibakar Saat Demo Tolak Omnibus Law di Makassar

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, dia dipulangkan karena tidak terbukti menjadi bagian dari massa aksi yang bentrok dengan aparat kepolisian.

AM berani membuktikan jika ia bukan pengunjuk rasa dengan bukti kamera CCTV di tiang listri lampu jalan dekat dirinya ditangkap.

ia juga memastikan tak sedikit pun menginjak lokasi unjuk rasa.

Baca juga: 6 Pedemo Tolak UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

Melaporkan kasus secara etik dan pidana

Sementara itu Kepala Divisi Advokasi Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel Syamsumarlin mengatakan, pihaknya akan mendampingi AM untuk mendapatkan keadilan.

Menurutnya kasus yang dialami AM akan dilaporkan secara etik dan pidana.

"Kita bisa pastikan korban ini mengalami salah tangkap aparat kepolisian yang telah mengalami tindakan penganiayaan, pengeroyokan dan tindakan pemukulan secara brutal dan membabi buta," kata Syamsumarlin saat konferensi pers.

Ia menjelaskan tindakan yang dialami oleh AM sangat tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia.

Baca juga: 220 Orang Ditangkap Saat Aksi Tolak Omnibus Law di Makassar

Selain melapor ke kepolisian, PBHI Sulsel juga akan menyurati Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Syamsumarlin mengatakan bahwa aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Selain itu, dia juga menyebut aparat tidak mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

"Korban ini sama sekali tidak terlibat dalam massa aksi tanggal 8 Oktober itu. Ini sangat kejam, bahkan korban tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga kekerasan verbal yang dialami yang perkataan sangat tidak wajar dilontarkan aparat kepolisian," kata Syamsumarlin.

Baca juga: Polsek Rappocini Makassar Diserang Massa, Berawal dari Teguran

Polisi sebut sesuai prosedur

Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar membakar ban bekas saat berunjuk rasa, di depan kampus UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2020). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) karena dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan bagi pengusaha.ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar membakar ban bekas saat berunjuk rasa, di depan kampus UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2020). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) karena dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan bagi pengusaha.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menanggapi insiden pemukulan dan penangkapan yang dialami dosen berinisial AM

Ia mengatakan ikut prihatin dengan insiden tersebut.

Namun ia berdalih aparat yang melakukan penangkapan sudah melakukan tindakan sesuai prosedur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com