PADANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menolak gugatan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman.
Sebelumnya, pasangan itu digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.
Pasangan yang diusung Demokrat, PDI Perjuangan dan Hanura itu TMS karena ada rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Iriadi tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai kepala daerah.
Baca juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Sumut Meningkat
"Dengan menimbang dan memperhatikan bukti-bukti, serta fakta-fakta persidangan, maka majelis musyawarah memutuskan menolak seluruh gugatan pihak pemohon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Sidang putusan gugatan itu digelar di Kantor Bawaslu Solok pada Minggu (11/10/2020).
Afri menjelaskan, sebelumnya pihak Bawaslu menerima gugatan dari pasangan Iriadi-Agus Syahdeman pada 16 September 2020 lalu.
Baca juga: Diminta Bersurat ke Presiden soal UU Cipta Kerja, Ini Kata Edy Rahmayadi
Kemudian, pihaknya memberi kesempatan hingga 23 September 2020 bagi pemohon untuk melakukan perbaikan gugatan.
Sebelumnya diberitakan, satu bakal calon bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung dan Agus Syahdeman digugurkan KPU Kabupaten Solok.
Iriadi dinyatakan tidak lolos dalam tes kesehatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.