Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Noor Asikin Berjuang, Tuntut Pelaku Tabrak Lari Ibunda hingga Meninggal Disidangkan

Kompas.com - 13/10/2020, 09:14 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

"Akhirnya beliau telepon Pak Husni, meminta segera kasusnya dilimpahkan, di situ kami rasa lega, enggak sia-sia kami selama ini ingin ikut persidangan, kami enggak peduli dengan tali asih atau uang sumbangan, kami menuntut pertanggungjawaban secara hukum dan kami ingin melihat bagaimana proses persidangan berjalan,’’katanya.

Sejak kejadian maut tersebut, keluarga pelaku sempat datang pada hari ke-7, mereka menawarkan perdamaian dengan sejumlah kompensasi yang langsung ditolak keluarga korban.

Bahkan saat jaksa memediasi untuk langkah diversi, Noor Asikin datang ke pengadilan untuk menyatakan dengan tegas tidak mau ada kata damai sebelum ada persidangan.

‘’Mereka bilang takut masa depan pelaku yang masih sekolah, bagaimana dengan masa depan adik saya yang juga SMA dan jadi yatim piatu? Saya ingin lihat proses sidang dan bagaimana keadilan diberikan pada kami, pelaku bisa sekolah tidak pernah diproses, karena mereka keluarga mampu, sementara kami harus menangis, biar setengah jam di tahan, asal kami lihat saja sudah cukup bagi kami,’’kata dia.


Jaksa limpahkan berkas perkara


Mendapat tekanan dan melihat kekerasan tekad dari keluarga korban, Jaksa akhirnya melimpahkan berkas perkara tersebut ke persidangan.

Kasi Pidum Kejari Nunukan Andi Saenal Amal mengakui, kasus ini sudah terlalu lama dan seharusnya sudah ada putusan.

"Pertama kasus ini ada sebelum saya bertugas di sini, kedua karena pelaku tidak ditahan, jadi perhatian ke arah itu kurang, dan saya juga baru tahu, makanya langsung saya minta jaksanya Pak Husni untuk segera limpah,’’kata Andi.

Baca juga: Dikira Korban Pembunuhan, ODGJ Ini Ternyata Korban Tabrak Lari

Kejadian kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Noor Hasanah (55) warga Sei Bilal Nunukan Barat terjadi pada 8 Desember 2020.

Saat itu korban tengah berada di seberang jalan untuk membeli pisang diantar oleh anaknya Noor Asikin.

Tiba-tiba, dari arah Sei Fatimah atau arah berlawanan melaju sepeda motor Jupiter MX bernomor polisi KU 2690 XX dikendarai pelajar SMK dengan kecepatan tinggi keluar jalur dan menabrak korban.

Akibatnya korban terlempar dan kepalanya terbentur pinggiran parit sehingga meninggal di tempat. Sepeda motor korban juga terlempar sekitar 84 meter dari titik kecelakaan.

Atas kasus ini, pelaku dijerat UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 310 ayat 4 tentang lalu lintas dan angkutan Umum (UU LLAJ) bahwa pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang dijerat dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun.

‘’Karena pelaku masih di bawah umur, mungkin hukumannya dua pertiga atau sekitar 2 tahun, tergantung hakim nanti bagaimana,’’kata Andi Saenal Amal.

Dimintai tanggapan akan lamanya kasus ini belum limpah ke PN Nunukan, Husni menjawab, bahwa berkasnya sudah ada di PN Nunukan dan segera disidangkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com