Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tahun Noor Asikin Berjuang, Tuntut Pelaku Tabrak Lari Ibunda hingga Meninggal Disidangkan

Kompas.com - 13/10/2020, 09:14 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Bahagia, geram, dan kecewa menjadi perasaan yang ditumpahkan Noor Asikin, saat bercerita kepada Kompas.com terkait usahanya menuntut keadilan bagi ibundanya yang meninggal akibat ditabrak pelajar SMKN Nunukan.

Kematian tragis ibundanya bernama Noor Hasanah (55) menjadi pukulan berat baginya dan adiknya Mila (18) apalagi peristiwa maut tersebut terjadi tepat di depan matanya.

"Antara bahagia, geram dan kecewa ya, berkali kali saya menanyakan kapan kasus mamak disidang, tapi jaksa selalu menjawab nanti dikabari, dan setelah hampir 2 tahun akhirnya naik juga di persidangan,’’ujar Noor Asikin, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Seorang Anggota Satlantas Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Asikin mengaku terus menerus mempertanyakan kapan waktu sidang bagi kasus yang menimpa ibundanya.

Dia dan adiknya terpaksa menjadi yatim piatu setelah peristiwa tragis yang mengguncang batinnya.

Ibunya adalah satu satunya orang yang selama ini mencukupi segala sesuatu di rumah mereka. Usaha menanam rumput laut yang baru dirintis sang ibu langsung terhenti akibat kejadian naas tersebut.

Beruntung Noor Asikin adalah seorang PNS dan sudah berumah tangga sehingga kesulitan hidup bisa ditanggung bersama, termasuk menanggung kebutuhan Mila adiknya.

‘’Saya sering datang ke kantor kejaksaan bertanya kapan sidang kasus mamak, dikasih nomor jaksanya atas nama Husni, saya selalu chat dia, jawabannya selalu akan segera dilimpahkan ke pengadilan, hampir 2 tahun begitu saja jawabnya,’’kata Asikin.

Jawaban jaksa dirasa terlalu berbelit dan tidak pernah jelas. Husni yang merupakan jaksa untuk kasus tersebut hanya menjawab akan segera diproses tanpa pernah memberi kepastian kapan kasusnya akan disidangkan.

Jawaban Husni juga beragam. Kasusnya belum limpah ke pengadilan karena agenda kantor yang padat, ia tengah berada di kampung halaman mengunjungi keluarga sakit, karena pandemi Covid-19 sehingga tidak ada sidang, sampai alasan Kejaksaan Negeri Nunukan tengah masa transisi pimpinan.

‘’Padahal saya chat unit Lidik Laka Lantas Polres Nunukan, dijawab kalau berkas sudah limpah ke kejaksaan, pada April 2019 saya chat pak Husni jawabnya dua minggu lagi diproses sidang, tapi lagi lagi gak ada itu,’’tuturnya.

Tolak upaya diversi

Usaha Noor Asikin yang terakhir, membuat harapannya kembali hadir.

Setelah menunggu berjam-jam di kantor Kejari Nunukan dengan niat menemui jaksa Husni, ia bertemu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nunukan Andi Saenal Amal.

Andi mengaku baru tahu kasus Noor Asikin, karena belum lama bertugas di Nunukan dan meminta stafnya melaporkan kasus yang dituntut keluarga korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com