Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

28 Pedemo Ditangkap Polisi Saat Unjuk Rasa di Jambi

Kompas.com - 13/10/2020, 09:12 WIB
Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Puluhan pedemo ditangkap polisi saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Penangkapan dilakukan karena kondisi sudah tak terkendali dan berakhir ricuh antara pelajar, mahasiswa dan aparat kepolisian.

Aksi saling dorong dan lempar botol juga terjadi saat massa hendak memasuki Gedung DPRD.

Baca juga: Video Viral Geng Motor Bersenjata Tajam di Jambi, Polisi Minta Warga Waspada

Polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa.

Ribuan pedemo yang memadati Kantor DPRD Provinsi Jambi berasal dari buruh, mahasiswa, aktivis lingkungan hidup dan pelajar STM.

"Itu 28 orang yang ditangkap. Sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jambi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Kuswahyudi Tresnadi melalui telepon, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 11 Oktober 2020

Kuswahyudi mengatakan, dari 28 orang tersebut, sebanyak 24 orang merupakan pelajar.

Kemudian, 2 orang buruh dan 2 orang pengangguran.

Sementara itu, Andira salah satu pengunjuk rasa dari Walhi Jambi menuturkan, banyak pedemo yang ditangkap polisi karena kondisi sudah berubah menjadi kericuhan.

Menurut Andira, pedemo yang ditangkap dalam kondisi baju sudah dilepas.

Penangkapan dilakukan polisi dari arah belakang Kantor Gubernur Jambi dan dibawa ke mobil barakuda yang berada di samping Kantor Gubernur.

Selain penangkapan, Andira menyebutkan, banyak mahasiswa yang pingsan saat demo.

Sebagian pingsan terkena gas air mata, tembakan water cannon dan terinjak oleh pedemo lain.

"Tiga orang mahasiswa yang pingsan, Saya bawa ke ambulans. Kalau yang lain, jumlah yang pingsan tidak terhitung," kata Andira sembari menunjukkan goresan luka di tangannya yang terkena selongsong gas air mata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com